Category Archives: peraturan pemerintah Jepang

Ken dan Si

Osamu Seirei No. 12

Oendang-oendang oentoek sementara waktoe tentang Ken dan Si

 

Pasal 1

Jang dimaksud dengan Ken dan Si dalam oendang-oendang ini, ialah Ken dan Si (dalam Si termasoek djoega Tokubetu Si, dibawah ini selanjoetnja demikian) sebagai badan-daerah jang mengoeroes roemah tangganja sendiri.

Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan.

Pasal 2

Ken dan Si ditetapkan djadi badan hoekoem dan mengurus pekerdjaan oemoem didaerahnja, demikian djoega mengoeroes pekerdjaan Ken dan Si jang ditetapkan dalam oendang-oendang, dibawah pengawasan kantor-kantor Pemerintah jang mengoeroes hal pemerintahan daerah, sesoeai dengan maksoed dan toejoean pemerintahan Balatentara jang sebenarnja.

Pasal 3

Boeat soesoenan dan hak-hak Ken dan Si, serta tjara mendjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengoeroes roemah tangganja sendiri, maka selain dari jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini atau Gun seirei jang lain, masih berlakoe atoeran tentang Regentschap atau Stadsgemeente dahulu.

Pasal 4

Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkoeasa atas Ken dan Si serta djoega mendjadi wakilnja.

Hak-hak jang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders jang dahoeloe, dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, ketjoeali hal-hal jang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun seirei.

Pasal 5

Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan.

Dalam hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa.

Atoeran tambahan

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.

Djakarta tg. 29, bl. 4, th. Syowa 18 (2603)

Panglima Besar Balatentara

Dai Nippon

Atoeran Pemerintahan Syuu

Osamu Seirei No. 8

Tentang mengoebah sebagian dari Atoeran Pemerintahan Syuu

 

Oendang-oendang No. 28 tahoen 2602 bahagian Atoeran Pemerintahan Syuu dioebah seperti berikoet:

Pada pasal 9 ditambahkan satoe nomor jang dibawah ini antara nomor 9 dan 10, sedang nomor 10 dijadikan nomor 11:

 

10. oeroesan sensoer dan menjalankan propaganda serta mengoempoelkan perkabaran tentang pemerintahan Balatentara.

 

Atoeran tambahan

Oendang-oendang ini moelai berlaku pada tanggal 1, boelan 4, tahun Syoowa 18 (2603).

Tanggal 27, boelan 3, tahun Syoowa 18 (2603).

 

Asia Raya, 29 Maret 1943


Harga Padi

Osamu Seirei No. 7

Tentang harga pembelian padi jang paling rendah

 

Pasal 1.

Harga pembelian padi jang paling rendah bagi peroesahaan penggilingan padi oentoek tahoen-boekoe 2603 (dari tanggal 1, boelan 4, tahoen 2603 sampai tanggal 31, boelan 3, tahoen 2604) ditetapkan seperti berikoet:

Tiap-tiap 100 kilogram, diterimaditempat penggilingan padi:

 

1. P a d i  b o e l o e  f 3.80 (sebagai dasar ditetapkan 56% beras setengah toemboek jang dapat diperoleh dari padi boeloe itoe);

 

2. P a d i  t j e r e  f 3.45 (sebagai dasar ditetapkan 58% beras setengah toemboek jang dapat diperoleh dari padi tjere itoe);

 

3. G a b a h  f 4.15 (sebagai dasar ditetapkan 64% beras setengah toemboek jang dapat diperoleh dari gabah itoe).

 

Pasal 2.

Peroesahaan penggilingan padi tidak boleh membeli padi dengan harga jang lebih rendah dari pada harga pembelian jang paling rendah jang ditetapkan dalam pasal 1.

Barang siapa melanggar atoeran dalam ajat diatas dihoekoem pendjara, atau dihoekoem denda paling sedikit f 10.-(sepoeloeh roepiah).

 

Atoeran tambahan

Oendang-oendang ini moelai berlaku pada tanggal 1, boelan 4, tahun Syoowa 18 (2603).

 

Tg. 23, bl. 3, th. Syoowa 18 (2603)


Asia Raya, 23 Maret 1943