Ken dan Si

Osamu Seirei No. 12

Oendang-oendang oentoek sementara waktoe tentang Ken dan Si

 

Pasal 1

Jang dimaksud dengan Ken dan Si dalam oendang-oendang ini, ialah Ken dan Si (dalam Si termasoek djoega Tokubetu Si, dibawah ini selanjoetnja demikian) sebagai badan-daerah jang mengoeroes roemah tangganja sendiri.

Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan.

Pasal 2

Ken dan Si ditetapkan djadi badan hoekoem dan mengurus pekerdjaan oemoem didaerahnja, demikian djoega mengoeroes pekerdjaan Ken dan Si jang ditetapkan dalam oendang-oendang, dibawah pengawasan kantor-kantor Pemerintah jang mengoeroes hal pemerintahan daerah, sesoeai dengan maksoed dan toejoean pemerintahan Balatentara jang sebenarnja.

Pasal 3

Boeat soesoenan dan hak-hak Ken dan Si, serta tjara mendjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengoeroes roemah tangganja sendiri, maka selain dari jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini atau Gun seirei jang lain, masih berlakoe atoeran tentang Regentschap atau Stadsgemeente dahulu.

Pasal 4

Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkoeasa atas Ken dan Si serta djoega mendjadi wakilnja.

Hak-hak jang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders jang dahoeloe, dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, ketjoeali hal-hal jang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun seirei.

Pasal 5

Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan.

Dalam hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa.

Atoeran tambahan

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.

Djakarta tg. 29, bl. 4, th. Syowa 18 (2603)

Panglima Besar Balatentara

Dai Nippon

Published in:  on January 1, 2009 at 11:20 pm Leave a Comment
Tags: , ,

Igo Kinmutai

Igo Kinmutai atau Jawa Bouei Giyuugun Tokusetsu Yuugekitai adalah pasukan gerilya PETA (Tentara Sukarela Pembela Tanah Air). Pasukan khusus ini dibentuk setelah angkatan pertama dan kedua PETA selesai dilatih. Berbeda dari kedua angkatan sebelumnya, pasukan khusus ini diberi kemampuan untuk perang gerilya. Terdapat 11 daidan (batalyon) dalam angkatan ini, dan tersebar di 3 wilayah, yaitu Jawa Barat (1 daidan), Jawa Tengah (2 daidan), dan Jawa Timur (8 daidan).

Published in:  on December 25, 2008 at 10:17 pm Leave a Comment
Tags: , , ,

Tentara Pembela Tanah Air

Pada tanggal 3 Oktober 1943 Letnan Jendral Kumakichi Harada mengumumkan pembentukan PETA melalui Peraturan Pemerintah (Osamu Seeree) no. 44 pasal 1 mengenai pembentukan Jawa Booei Giyuugun. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas surat permohonan pembentukan tentara sukarela oleh Gatot Mangkoepraja.

Seluruh anggota Peta, seperti yang terdapat dalam pasal 2, adalah orang Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam pengumuman mengenai Jawa Booei Giyuugun butir pertama.

 

Osamu Seirei No. 44

Tentang pembentoekan pesoekan soeka-rela oentoek membela Tanah Djawa

 

Pasal 1

Mengingat semangat jang berkobar-kobar serta djoega memenoehi keinginan jang sangat dari 50 djoeta pendoedoek di Djawa, jang hendak membela tanah airnja dengan sendiri, maka balatentara Dai Nippon membentoek Tentara Pembela Tanah Air, jakni pasoekan soeka-rela oentoek membela Tanah Djawa dengan pendoedoek asli, ialah berdiri atas dasar tjita-tjita membela Asia Timoer Raja bersama.

 

Pasal 2

Pasoekan soeka-rela Tentara Pembela Tanah Air ini, dibentoek dengan pendoedoek asli jang memadjoekan diri oentoek kewadjiban membela tanah airnja, dan ditempatkan di dalamnja sedjoemlah opsir Nippon sebagai pendidik.

 

Pasal 3

Pesoekan soeka-rela Tentara Pembela Tanah Air termasoek di bawah pimpinan Saikoo Sikikan dan wadjib menerima perintahnya.

 

Pasal 4

Pasoekan soeka-rela Tentara Pembela Tanah Air ini haroes insaf akan tjita-tjita dan kepentingan pekerdjaan pembela tanah air, serta wadjib toeroet membela tanah airnja di dalam Syuu masing-masing terhadap negeri sekoetoe, di bawah pimpinan Balatentara Dai Nippon.

 

Atoeran Tambahan

Oendang-oendang ini moelai berlaku pada hari dioemoemkan.

 

                                                              Djakarta, tanggal 3, boelan 10

                                                                 Tahoen Syoowa 18 (2603)

 

                                                                         Saikoo Sikikan[1]

 

Kedudukan organisasi Peta adalah dibawah pimpinan langsung dari Saikoo Shikikan, dan lepas dari badan pemerintahan maupun badan lainnya. Hal ini dijelaskan kembali dalam “Penjelasan Oendang-oendang pasal 3”:

 

Begitoe joega halnja dengan Tentera Pembela Tanah Air jang akan disoesoen di Djawa. Pasoekan soeka-rela itoe haroes ada dibawah pimpinan langsoeng dari Saikoo Sikikan, berdiri sendiri terpisah dari badan pemerintahan atau badan-badan lain.[2]

 

Syarat untuk menjadi anggota PETA sesuai dengan koran Djawa Baroe tanggal 15 Oktober 1943 dikemukakan sebagai berikut:

 

(1)         Syarat sebagai opsir:

a.       Riwayat pendidikan tidak diperhatikan, memiliki jiwa kepemimpinan.

b.      Berpikiran sehat dan memiliki semangat teguh.

c.       Berbadan tegap dan kuat.

d.      Umur tidak diperhatikan tetapi untuk opsir dengan pangkat letnan 1 dan letnan 2 harus berumur di bawah 30 tahun.

(2)         Syarat untuk menjadi opsir rendah dan serdadu:

a.       Riwayat pendidikan tidak diperhatikan, tetapi memiliki badan tegap dan kuat.

b.      Berumur kurang dari 25 tahun, dan belum menikah dan belum memiliki anak.


[1] “Osamu Seirei no. 44” dalam Kan Pō no. 30. hlm. 10

[2] Ibid., hal 21

Published in:  on December 22, 2008 at 11:59 am Leave a Comment
Tags: ,